Berikut ini adalah bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berikut ini adalah penjelasannya:
Mahkamah Agung / MA Menurut padal 11 UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkaman agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Berikut ini adalah wewenang Mahkamah Agung / MA, yakni: Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap segala peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang –Undang. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi / MK Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: 1. Menguji undang - undang terhadap UUD 1945. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. 3. Memutus sengketa pembubaran partai politik. 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Peradilan Umum Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung / MA yang menjalankan kekuasaan kehakiman keadilan pada umumnya. Lingkup Peradilan Umum meliputi: 1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten / kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota. 2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. 3. Pengadilan Khusus, terdiri dari: 1. Pengadilan Anak. 2. Pengadilan Niaga. 3. Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 5. Pengadilan Hubungan Industrial. 6. Pengadilan Perikanan.
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh: 1. Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding) 2. Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama) 3. Pengadilan Khusus, yakni Mahkamah Syar'iyah (khusus untuk provinsi Aceh), yang terdiri dari: a. Mahkamah Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding), dan b. Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama) Peradilan Militer Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Peradilan Militer meliputi: 1. Pengadilan Militer untuk pangkat tingkat Kapten ke bawah. 2. Pengadilan Militer Tinggi pangkat untuk tingkat Mayor ke atas. 3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi. 4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi: 1. Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota. 2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah i. 3. Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak, berkedudukan di ibukota Negara.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berikut ini adalah penjelasannya:
Mahkamah Agung / MA Menurut padal 11 UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkaman agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Berikut ini adalah wewenang Mahkamah Agung / MA, yakni:
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap segala peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang –Undang.
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi / MK Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Menguji undang - undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus sengketa pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Peradilan Umum Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung / MA yang menjalankan kekuasaan kehakiman keadilan pada umumnya. Lingkup Peradilan Umum meliputi:
1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten / kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota.
2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
3. Pengadilan Khusus, terdiri dari: 1. Pengadilan Anak.
2. Pengadilan Niaga.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
5. Pengadilan Hubungan Industrial.
6. Pengadilan Perikanan.
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)
2. Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)
3. Pengadilan Khusus, yakni Mahkamah Syar'iyah (khusus untuk provinsi Aceh), yang terdiri dari:
a. Mahkamah Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding), dan b. Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama) Peradilan Militer Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer untuk pangkat tingkat Kapten ke bawah.
2. Pengadilan Militer Tinggi pangkat untuk tingkat Mayor ke atas.
3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi.
4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah i.
3. Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak, berkedudukan di ibukota Negara.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.