Sistematika UUD NRI Tahun 1945 adalah struktur dan penataan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis bagi Republik Indonesia dan memiliki struktur yang terdiri dari beberapa bagian utama sebagai berikut:
1. **Pembukaan (Preamble):** Bagian awal yang memuat prinsip-prinsip dasar dan tujuan negara Indonesia.
2. **Bagian I: Kemerdekaan, Tanah Air, Kekuasaan Rakyat, dan Pembagian Kekuasaan:**
- Pasal 1: Penegasan kemerdekaan Indonesia.
- Pasal 2: Garis-garis besar negara Indonesia.
- Pasal 3: Bentuk negara dan sifat negara.
- Pasal 4: Landasan negara.
3. **Bagian II: Warga Negara dan Penduduk:**
- Pasal 26: Kewarganegaraan.
- Pasal 27: Hak asasi manusia.
4. **Bagian III: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):**
- Pasal 2A: Peran MPR.
- Pasal 2B: Susunan MPR.
5. **Bagian IV: Presiden dan Wakil Presiden:**
- Pasal 4A: Pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Pasal 4B: Kewenangan presiden dan wakil presiden.
6. **Bagian V: Menteri Negara:**
- Pasal 4C: Susunan dan tugas menteri negara.
7. **Bagian VI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):**
- Pasal 5A: Peran DPR.
- Pasal 5B: Susunan dan pemilihan anggota DPR.
8. **Bagian VII: Badan Pemerintahan:**
- Pasal 5C: Badan pemerintahan.
9. **Bagian VIII: Badan Legislasi:**
- Pasal 5D: Badan legislasi.
10. **Bagian IX: Kepolisian Negara Republik Indonesia:**
- Pasal 5E: Kepolisian Negara.
11. **Bagian X: Peradilan:**
- Pasal 24: Susunan peradilan.
12. **Bagian XI: Perubahan UUD:**
- Pasal 37: Prosedur perubahan UUD.
Sistematika ini dirumuskan untuk menjelaskan struktur dan fungsi UUD 1945 secara terperinci. UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan dan amendemen sejak pertama kali dirumuskan, sehingga struktur dan isinya juga telah mengalami perubahan seiring waktu.
Bagaimana sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagal dasar hukum tertulis
Jawabannya adalah:
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara berikut:
1. **Pembukaan UUD NRI tahun 1945**
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan dasar filosofis, normatif, dan yuridis dari UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia.
2. **Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945**
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian pokok dari UUD NRI tahun 1945 yang memuat aturan-aturan dasar tentang negara, pemerintahan, dan warga negara. Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat.
3. **Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945**
Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang belum dapat diatur dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945. Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 3 pasal.
4. **Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945**
Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945 merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus dan tidak dapat diatur dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945. Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 2 ayat.
**Penjelasan:**
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara memisahkan antara bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis dengan bagian yang bersifat mengatur. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis, sedangkan Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur.
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis karena memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 juga merupakan bagian yang bersifat normatif karena memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 juga merupakan bagian yang bersifat yuridis karena menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur karena memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang negara, pemerintahan, dan warga negara. Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang mengatur secara umum, sedangkan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang mengatur secara khusus dan bersifat sementara.
Dengan sistematika ini, UUD NRI tahun 1945 dapat menjadi dasar hukum tertulis yang kuat dan fleksibel. UUD NRI tahun 1945 dapat menjadi dasar hukum tertulis yang kuat karena memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang jelas. UUD NRI tahun 1945 juga dapat menjadi dasar hukum tertulis yang fleksibel karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
**Kesimpulan:**
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara memisahkan antara bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis dengan bagian yang bersifat mengatur. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis, sedangkan Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur.
Verified answer
Penjelasan:
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 adalah struktur dan penataan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis bagi Republik Indonesia dan memiliki struktur yang terdiri dari beberapa bagian utama sebagai berikut:
1. **Pembukaan (Preamble):** Bagian awal yang memuat prinsip-prinsip dasar dan tujuan negara Indonesia.
2. **Bagian I: Kemerdekaan, Tanah Air, Kekuasaan Rakyat, dan Pembagian Kekuasaan:**
- Pasal 1: Penegasan kemerdekaan Indonesia.
- Pasal 2: Garis-garis besar negara Indonesia.
- Pasal 3: Bentuk negara dan sifat negara.
- Pasal 4: Landasan negara.
3. **Bagian II: Warga Negara dan Penduduk:**
- Pasal 26: Kewarganegaraan.
- Pasal 27: Hak asasi manusia.
4. **Bagian III: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):**
- Pasal 2A: Peran MPR.
- Pasal 2B: Susunan MPR.
5. **Bagian IV: Presiden dan Wakil Presiden:**
- Pasal 4A: Pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Pasal 4B: Kewenangan presiden dan wakil presiden.
6. **Bagian V: Menteri Negara:**
- Pasal 4C: Susunan dan tugas menteri negara.
7. **Bagian VI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):**
- Pasal 5A: Peran DPR.
- Pasal 5B: Susunan dan pemilihan anggota DPR.
8. **Bagian VII: Badan Pemerintahan:**
- Pasal 5C: Badan pemerintahan.
9. **Bagian VIII: Badan Legislasi:**
- Pasal 5D: Badan legislasi.
10. **Bagian IX: Kepolisian Negara Republik Indonesia:**
- Pasal 5E: Kepolisian Negara.
11. **Bagian X: Peradilan:**
- Pasal 24: Susunan peradilan.
12. **Bagian XI: Perubahan UUD:**
- Pasal 37: Prosedur perubahan UUD.
Sistematika ini dirumuskan untuk menjelaskan struktur dan fungsi UUD 1945 secara terperinci. UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan dan amendemen sejak pertama kali dirumuskan, sehingga struktur dan isinya juga telah mengalami perubahan seiring waktu.
Jawaban:
jawaban
Penjelasan:
Bagaimana sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagal dasar hukum tertulis
Jawabannya adalah:
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara berikut:
1. **Pembukaan UUD NRI tahun 1945**
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan dasar filosofis, normatif, dan yuridis dari UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia.
2. **Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945**
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian pokok dari UUD NRI tahun 1945 yang memuat aturan-aturan dasar tentang negara, pemerintahan, dan warga negara. Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat.
3. **Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945**
Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang belum dapat diatur dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945. Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 3 pasal.
4. **Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945**
Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945 merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus dan tidak dapat diatur dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945. Aturan Tambahan UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 2 ayat.
**Penjelasan:**
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara memisahkan antara bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis dengan bagian yang bersifat mengatur. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis, sedangkan Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur.
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis karena memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 juga merupakan bagian yang bersifat normatif karena memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 juga merupakan bagian yang bersifat yuridis karena menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur karena memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang negara, pemerintahan, dan warga negara. Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang mengatur secara umum, sedangkan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang mengatur secara khusus dan bersifat sementara.
Dengan sistematika ini, UUD NRI tahun 1945 dapat menjadi dasar hukum tertulis yang kuat dan fleksibel. UUD NRI tahun 1945 dapat menjadi dasar hukum tertulis yang kuat karena memuat cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang jelas. UUD NRI tahun 1945 juga dapat menjadi dasar hukum tertulis yang fleksibel karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
**Kesimpulan:**
Sistematika UUD NRI tahun 1945 pasal dirumuskan sebagai dasar hukum tertulis dengan cara memisahkan antara bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis dengan bagian yang bersifat mengatur. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat filosofis, normatif, dan yuridis, sedangkan Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 dan Aturan Peralihan UUD NRI tahun 1945 merupakan bagian yang bersifat mengatur.