Bagaimana sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh jepang di indonesaa?
bunga7MPR yang pasca amandemen UUD 1945 merupakan join session antara DPR dan DPD merubah paradigma sistem lembaga perwakilan rakyat Indonesia yang lama, sehingga sekarang Indonesia menganut sistem dua kamar (bicameral) yang mana pada sistem ini dikenal dua badan terpisah, seperti DPR dan Senat, atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Dengan dua majelis yang terpisah ini lebih menguntungkan karena menjamin kualitas produk legislatif dan pengawasan atas eksekutif dapat dilakukan dua kali (double check), menurut Harun Alrasid, susunan MPR dengan sistem dua kamar ini bisa merumuskan tugas dan wewenang lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lebih fundamental dan lebih efektif dibandingkan dengan mengusulkan reposisi lembaga MPR, DPR, dan kepresidenan; apakah menganut trias politica murni atau tidak dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara.Perubahan dari sistem satu kamar (unicameral) menjadi dua kamar (bicameral) tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dengan sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Karena pada dasarnya, prinsip tersebut menurut Suwoto M. berkaitan dengan ketentuan pola hubungan antar lembaga yang meliputi pada proses pembentukan dan pengawasan kabinet, pertanggungjawaban kebijakan, serta pemberhentian Presiden dalam masa jabatan. Dengan ketentuan tentang “impeachment” ini maka akan semakin jelas tentang perbedaan mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan yang dilakukan oleh parlemen terhadap Presiden. Perbandingan antara Jepang dan Indonesia Perbandingan Jepang Indonesia Bentuk Negara Monarkhi Konstitusional Republik (Negara Kesatuan) Demokrasi Demokrasi Pasifis Demokrasi Pancasila Sistem Pemerintahan Parlementer Presidensiil Kepala Negara Kaisar Presiden Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Presiden Sistem Parlemen Strong Bicameral Soft Bicameral Sistem dua kamar (bicameral) kita masih setengah-setengah, peranan DPD sangatlah minim, hal ini juga sejalan dengan bentuk Negara kita yang berbentuk Negara Kesatuan, bukan sebagai Negara Federal, walaupun dengan keberadaan Otonomi Daerah yang ada sekarang ini akhirnya menambah campur aduknya sistem yang ada, Antara Federal dan Kesatuan, antara Parlementer dan Presidensil, Antara satu kamar (unicameral) dan dua kamar (bicameral). Inilah Indonesia ku.
ANISARAHAYU
Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh militer sistem pemerintahan jepang dibagi menjadi 3 yaitu: 1. wilayah I, meliputi pulau jawa dan madura 2. wilayah II, meliputi pulau Sumatera 3. wilayah III, meliputi Kalimantan, sulawesi, bali, nusa tenggara, dan maluku
sistem pemerintahan jepang dibagi menjadi 3 yaitu:
1. wilayah I, meliputi pulau jawa dan madura
2. wilayah II, meliputi pulau Sumatera
3. wilayah III, meliputi Kalimantan, sulawesi, bali, nusa tenggara, dan maluku