Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI
Ridafahmi
Kelas : VII SMP Pelajaran : PPKn Kategori : Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Kata kunci : sidang, tidak resmi, BPUPKI
Penjelasan :
Rapat resmi BPUPKI dilaksanakan 2 kali dan tidak resmi dilaksanakan 1 kali, yang seluruhnya berlangsung di Jakarta sebelum kekalahan kekaisaran Jepang terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sidang pertama pada tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membahas dasar negara. Sidang ke dua berlangsung antara tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas bentuk negara negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan pendidikan, dan pengajaran.
Sidang tidak resmi BPUPKI, berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan ke dua, untuk membahas rancangannya, pembukaan UUD 1945, dipimpin oleh Ir. Soekarno yang dihadiri 38 anggota.
Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa), pukul 10.00 diadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik.
Yang membicarakan “usul-usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui supaya Indonesia lekas mencapai Indonesia Merdeka”. Disini didengar pendirian tiap-tiap anggota rapat mengenai dasar negara. Hasil rapat ini ialah: a. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka b. Dasar Negara yang akan dirancang supaya diberi semacam preambule (kata pembukaan atau mukadimah) c. Menerima usulan Ir. Soekarno, agar supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu Dasar Negara. d. Membentuk suatu Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukadimah Dasar Negara yang beranggotakan sembilan orang (Panitia Sembilan).
Kesembilan tokoh nasional tersebut ialah: 1. Ir. Soekarno (ketua) 2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua) 3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) 4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota) 5. Kiai Haji Abdul Wachid Hasyim (anggota) 6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota) 7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota) 8. Haji Agoes Salim (anggota) 9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Pada perundingan tersebut Prof. Mr. Moh. Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
Kata kunci : sidang, tidak resmi, BPUPKI
Penjelasan :
Rapat resmi BPUPKI dilaksanakan 2 kali dan tidak resmi dilaksanakan 1 kali, yang seluruhnya berlangsung di Jakarta sebelum kekalahan kekaisaran Jepang terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sidang pertama pada tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membahas dasar negara.
Sidang ke dua berlangsung antara tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas bentuk negara negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan pendidikan, dan pengajaran.
Sidang tidak resmi BPUPKI, berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan ke dua, untuk membahas rancangannya, pembukaan UUD 1945, dipimpin oleh Ir. Soekarno yang dihadiri 38 anggota.
Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa), pukul 10.00 diadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik.
Yang membicarakan “usul-usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui supaya Indonesia lekas mencapai Indonesia Merdeka”. Disini didengar pendirian tiap-tiap anggota rapat mengenai dasar negara. Hasil rapat ini ialah:
a. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
b. Dasar Negara yang akan dirancang supaya diberi semacam preambule (kata pembukaan atau mukadimah)
c. Menerima usulan Ir. Soekarno, agar supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu Dasar Negara.
d. Membentuk suatu Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukadimah Dasar Negara yang beranggotakan sembilan orang (Panitia Sembilan).
Kesembilan tokoh nasional tersebut ialah:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8. Haji Agoes Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Pada perundingan tersebut Prof. Mr. Moh. Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Semoga membantu