Bagaimana pendapat islam tentang sajian makan prasmanan?
aremaniacronous
Sebenarnya itu hukumya mubah karena tempat mengambil makanan kaum adam dan kaum hawa menjadi satu. dan itu dapat menyebabkan fitnah karena lelaki dan perempuan dapat saling berpandang-pandangan walaupun mereka bukan mahramnya....