SoKaNa
Trias politica dipopulerkan oleh Morgentheu yg memisahkan kekuasaan negara mjadi 3: eksekutif (pemerintahan), legestatif (dpr-mpr), dan yudikatif (mahkamah agung)
dijelaskan bahwa diantara 3 kekuasaan tersebut tdk ada yg boleh lbh dominan dan bekerja sesuai dgn wewenangnya masing2 agar tdk terjadi penyalah gunaan kekuasaan (cth:pemerintahan yg otoriter). jangan lupa jawaban terbaiknya!
-legislatif : DPR (membuat undang-undang)
-yudikatif : MA (mengawasi pelaksanaan undang-undang)
-eksekutif : presiden (melaksanakan undang-undang
eksekutif (pemerintahan), legestatif (dpr-mpr), dan yudikatif (mahkamah agung)
dijelaskan bahwa diantara 3 kekuasaan tersebut tdk ada yg boleh lbh dominan dan bekerja sesuai dgn wewenangnya masing2 agar tdk terjadi penyalah gunaan kekuasaan (cth:pemerintahan yg otoriter). jangan lupa jawaban terbaiknya!