sibokpranoto
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 telah mendorong banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Sekelompok anak bangsa merasa telah menemukan kebebasan atas penindasan dari anak bangsa yang lainnya, di pihak lain ada sekelompok masyarakat justru harus mengalami kondisi peperangan karena negara tempat tinggalnya dianggap sebagai penjahat HAM, khususnya kepala negara mereka sebagai pemerintahan yang anti HAM, maka atas nama demi penegakan HAM, masyarakat sipil yang harus menerima akibat dari politik perang menegakan HAM tersebut, sebagai contoh yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak dewasa ini. Apapun dampak dari penegakkan HAM, banyak masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia berharap banyak pada adanya pengadilan HAM yang dapat melindungi hak-hak mereka.
. Abstrak
Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan HAM. Salah satu bukti terimplementasinya institusi-institusi yang berkaitan dengan HAM, adalah terbentuknya HAM dalam tatanan sistem kepemerintahan dan negara Indonesia.
Latar Belakang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 telah mendorong banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Sekelompok anak bangsa merasa telah menemukan kebebasan atas penindasan dari anak bangsa yang lainnya, di pihak lain ada sekelompok masyarakat justru harus mengalami kondisi peperangan karena negara tempat tinggalnya dianggap sebagai penjahat HAM, khususnya kepala negara mereka sebagai pemerintahan yang anti HAM, maka atas nama demi penegakan HAM, masyarakat sipil yang harus menerima akibat dari politik perang menegakan HAM tersebut, sebagai contoh yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak dewasa ini. Apapun dampak dari penegakkan HAM, banyak masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia berharap banyak pada adanya pengadilan HAM yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Berdirinya HAM telah membawa perubahan dan arus global di dunia internasional untuk mengubah cara pandang dan kesadarannya terhadap pentingnya suatu perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional mengenai isu HAM ini dalam tempo yang relatif singkat adalah suatu langkah maju dalam kehidupan bernegara secara demokratis menuju sistem kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Hal ini juga telah membawa perubahan dalam konteks mekanisme sistem pemerintahan di belahan dunia dalam membentuk masyarakat yang menaruh penghormatan terhadap nilai-nilai HAM sebagai kerangka konstitusi pada landasan yuridis yang tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Apa yang terjadi di Indonesia merupakan kasus tersendiri, dimana penyusunan muatan HAM yang lebih demokratis dalam Konstitusi Republik Indonesia mulai dilakukan dan dimuat ketika pembentukan amandemen kedua Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Penyusunan muatan HAM tersebut tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, dan perlindungan HAM serta upaya mewujudkan negara yang berdasarkan hukum.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang mulai sejak zaman pergerakan hingga kini, yaitu pada saat terjadi amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian membuat konstitusi tersebut secara eksplisit memuat atau mencantumkan pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM.
Tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak masa kemerdekaan s
.
Abstrak
Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan HAM. Salah satu bukti terimplementasinya institusi-institusi yang berkaitan dengan HAM, adalah terbentuknya HAM dalam tatanan sistem kepemerintahan dan negara Indonesia.
Latar Belakang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 telah mendorong banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Sekelompok anak bangsa merasa telah menemukan kebebasan atas penindasan dari anak bangsa yang lainnya, di pihak lain ada sekelompok masyarakat justru harus mengalami kondisi peperangan karena negara tempat tinggalnya dianggap sebagai penjahat HAM, khususnya kepala negara mereka sebagai pemerintahan yang anti HAM, maka atas nama demi penegakan HAM, masyarakat sipil yang harus menerima akibat dari politik perang menegakan HAM tersebut, sebagai contoh yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak dewasa ini. Apapun dampak dari penegakkan HAM, banyak masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia berharap banyak pada adanya pengadilan HAM yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Berdirinya HAM telah membawa perubahan dan arus global di dunia internasional untuk mengubah cara pandang dan kesadarannya terhadap pentingnya suatu perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional mengenai isu HAM ini dalam tempo yang relatif singkat adalah suatu langkah maju dalam kehidupan bernegara secara demokratis menuju sistem kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Hal ini juga telah membawa perubahan dalam konteks mekanisme sistem pemerintahan di belahan dunia dalam membentuk masyarakat yang menaruh penghormatan terhadap nilai-nilai HAM sebagai kerangka konstitusi pada landasan yuridis yang tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Apa yang terjadi di Indonesia merupakan kasus tersendiri, dimana penyusunan muatan HAM yang lebih demokratis dalam Konstitusi Republik Indonesia mulai dilakukan dan dimuat ketika pembentukan amandemen kedua Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Penyusunan muatan HAM tersebut tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, dan perlindungan HAM serta upaya mewujudkan negara yang berdasarkan hukum.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang mulai sejak zaman pergerakan hingga kini, yaitu pada saat terjadi amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian membuat konstitusi tersebut secara eksplisit memuat atau mencantumkan pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM.
Tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak masa kemerdekaan s