bocahjipen
Jumlah penghasilan satu tahun dikurangi objek tidak kena pajak (menikah,anak diri sendiri) kemudian dikalikan dengan % objek kena pajak 0-250000 5% 25000000-50000000 10% 50000000-100000000 15%
0 votes Thanks 0
navasaadella
1. Jumlah gaji/bulan dikali 1 tahun. 2. hitung pajak yang dikenakan oleh pembayar pajak. *untuk suami Rp.13.200.000.00; *untuk istri dan anak per orang Rp. 1.200.000.00; (untuk yang tidak berkerja) kalau berkerja Rp. 13.200.000.00; juga. 3.Jumlah gaji pertahun-nilai langkah 2. 4.Terus hasilnya dikalikan dengan (berapa persen paajk yang dikenakan per 100) 5. Hasil dari langkah ke-4 dibagi 12, dan itu hasilnya (pajak yang harus di bayar tiap bulannya)
0 votes Thanks 0
navasaadella
untuk nomor 4.
Rp 0-25.000.000,00 = 5%
Rp 25.000.000,00-50.000.000,00 = 10%
Rp 50.000.000,00-100.000.000,00 = 15%
0-250000 5%
25000000-50000000 10%
50000000-100000000 15%
2. hitung pajak yang dikenakan oleh pembayar pajak.
*untuk suami Rp.13.200.000.00;
*untuk istri dan anak per orang Rp. 1.200.000.00; (untuk yang tidak berkerja)
kalau berkerja Rp. 13.200.000.00; juga.
3.Jumlah gaji pertahun-nilai langkah 2.
4.Terus hasilnya dikalikan dengan (berapa persen paajk yang dikenakan per 100)
5. Hasil dari langkah ke-4 dibagi 12, dan itu hasilnya (pajak yang harus di bayar tiap bulannya)