Bagaimana kedudukan dan peran (pp) jika dibandingkan degan peraturan peresiden
RahayuNisa1183
Kedudukan peraturan pemerintah setingkat lebih tinggi dari peraturan presiden. apabila peraturan pemerintah dibandingkan dengan peraturan presiden, maka peraturan presiden dapat dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945, ketetapan MPR, UU atupun peraturan pemerintah. sebaliknya, peraturan pemerintah hanya terbatas untuk melaksanakan UU saja