Bagaimana keanggotaan setiap lembaga negara di Indonesia?
skirana
Lembaga tinggi negara Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), danBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), danBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara. Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar isi 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat2 Dewan Perwakilan Daerah3 Dewan Perwakilan Rakyat4 Presiden dan Wakil Presiden5 Mahkamah Agung6 Mahkamah Konstitusi7 Badan Pemeriksa Keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR. Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.i.