Bagaimana hubungan pasal 28 dengan hakikat warga negara
a12ndini
Warga negara dibolehkan mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,sesuai dengan uu
0 votes Thanks 1
pretty40918538
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.