JustKyah Nandin Mutz Dijawab 3 tahun yang lalu* ciri-ciri norma hukum tertulis : ^ bersifat eksplisif ^ bersifat memaksa ^ dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku sosial warga masyarakat ^ adanya sanksi tegas dan konsekuen. ==> dengan adanya sanksi tegas dan konsekwen, norma hukum ini akan bersifat mengatur, mengikat, dan mengayomi setiap warga negara masyarakat agar bisa tertib dalam kehidupan bersama. Pihak-pihak yang lemah dapat dilindungi, pihak-pihak yang kuat juga dibatasi kekuasaannya agar tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Suatu upaya untuk melaksanakan penerapan hukum sebagaimana dikehendaki oleh norma hukum itu sendiri dinamakan penegakan supremasi hukum.
* norma hukum tidak tertulis : meskipun tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota yang melanggar akan mendapat sanksi yang berat.Sumber:buku LKS Modul New Permata PKn Kelas VII smt.
Nandin Mutz Dijawab 3 tahun yang lalu* ciri-ciri norma hukum tertulis :
^ bersifat eksplisif
^ bersifat memaksa
^ dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku sosial warga masyarakat
^ adanya sanksi tegas dan konsekuen.
==> dengan adanya sanksi tegas dan konsekwen, norma hukum ini akan bersifat mengatur, mengikat, dan mengayomi setiap warga negara masyarakat agar bisa tertib dalam kehidupan bersama. Pihak-pihak yang lemah dapat dilindungi, pihak-pihak yang kuat juga dibatasi kekuasaannya agar tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Suatu upaya untuk melaksanakan penerapan hukum sebagaimana dikehendaki oleh norma hukum itu sendiri dinamakan penegakan supremasi hukum.
* norma hukum tidak tertulis :
meskipun tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota yang melanggar akan mendapat sanksi yang berat.Sumber:buku LKS Modul New Permata PKn Kelas VII smt.