Menurut K.C. Wheare ada empat macam cara perubahan, yaitu :
1. Perubahan karena Kemauan Kelompok Masyarakat yang Berpengaruh atau Kekuatan yang Bersifat Primer (Some Primary Forces). 2. Perubahan dengan Cara yang Diatur dalam Konstitusi Bersangkutan (Formal Amandement). 3. Perubahan Berdasarkan Penafsiran Hukum (Judicial Interpretation). 4. Perubahan berdasarkan Kebiasaan Ketatanegaraan (Usage and Coinvention) semoga membantu... maaf kalo salah...
Menurut K.C. Wheare ada empat macam cara perubahan, yaitu :
1. Perubahan karena Kemauan Kelompok Masyarakat yang Berpengaruh atau Kekuatan yang Bersifat Primer (Some Primary Forces).2. Perubahan dengan Cara yang Diatur dalam Konstitusi Bersangkutan (Formal Amandement).
3. Perubahan Berdasarkan Penafsiran Hukum (Judicial Interpretation).
4. Perubahan berdasarkan Kebiasaan Ketatanegaraan (Usage and Coinvention)
semoga membantu... maaf kalo salah...