nurlisadinda
tanah juga sama dikali harga nya per meter juga
dwhyulfhaningzhy
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994. Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. PBB = Pajak bumi dan bangunan.NJOP = Nilai jual objek pajak.NJKP = Nilai jual kena pajak.NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak. Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB. Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini. Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00NJOPTKP = Rp.12.000.000,00NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00 Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00
semoga membantu :)