Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994