Jawaban:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Penjelasan:
Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
semoga bermanfaat :)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Penjelasan:
Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
semoga bermanfaat :)