mikhailperdanaBadan Eksekutif Daerah adalah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Lainnya. Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif di bantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati. Kepala Daerah Kota disebut Walikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Mengenai kewajiban Kepala Daerah, Anda dapat mempelajarinya mulai dari pasal 43 sampai dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas, pertama, membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya; kedua, mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; ketiga, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati. Kepala Daerah Kota disebut Walikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Mengenai kewajiban Kepala Daerah, Anda dapat mempelajarinya mulai dari pasal 43 sampai dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas, pertama, membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya; kedua, mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; ketiga, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.