Rianatasya111
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
0 votes Thanks 1
permatapu3maharani
Sebagai wujud untuk memajukan daerahnya karena pemerintah daerah bisa membuat sendiri dan mengatur daerahnya tanpa harus bersangkut paut dengan pusat sepenuhnya.