Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
·Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
·Faktor eksternal :
1.Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara. ·Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia. ·Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sumber : http://iskaruj.blogspot.com/2012/04/pengertian-pentingnya-dan-sarana-sarana. html
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
·Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
·Faktor eksternal :
1.Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sumber : http://iskaruj.blogspot.com/2012/04/pengertian-pentingnya-dan-sarana-sarana. html