Widyaaningsihkebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tampa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.
2 votes Thanks 10
shintamarbellaPengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.