angga321123
Pengertian Pemerintahan Pusat - Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. ini menurut saya.. semoga bermanfaat..
1 votes Thanks 4
ryan2
Lembaga negara yang mengurus urusan ditingkat pusat...
ini menurut saya.. semoga bermanfaat..