Arti dari kata grasi,amnesti, abolisi,rehabilitasi
Baiqdewina
Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukum yang telah di jatuhkan oleh hakim,berupa menghapus seluruhnya/sebagian atau mengubah hukum tersebut Amnesi adalah suatu pernyataan ttehadap orang banyak yg terlibat dlm sustu tindak pidana untuk meniadakan suatu tindak pidana yg timbul akibat tindak pidana tsb Abolisi adl suatu keputusan untuk menghentikan suatu pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana hakim belum menjatuhkan perkara tsb Rehabilitasi adl sutu tindakan presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yg telah hilang karena keputusan hakim yg ternyata dlm waktu berikutnya bahwa kesalahan yg dilakukan oleh seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dgn perkiraan semula bahkan tidak bersalah sama sekali
Amnesi adalah suatu pernyataan ttehadap orang banyak yg terlibat dlm sustu tindak pidana untuk meniadakan suatu tindak pidana yg timbul akibat tindak pidana tsb
Abolisi adl suatu keputusan untuk menghentikan suatu pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana hakim belum menjatuhkan perkara tsb
Rehabilitasi adl sutu tindakan presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yg telah hilang karena keputusan hakim yg ternyata dlm waktu berikutnya bahwa kesalahan yg dilakukan oleh seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dgn perkiraan semula bahkan tidak bersalah sama sekali