Cindythalia
Isi pasal 1 ayat (3) dalam UUD 1945 berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum" Dari pasal ini menunjukan bahwa negara kita (Indonesia) adalah negara hukum dimana hukum itu dijunjung tinggi, sehingga jika ada yang berbuat salah atau melanggar hukum di Indonesia, akan diberi sanksi seperti yang terulis dalam undang-undang
"Negara Indonesia adalah negara hukum"
Dari pasal ini menunjukan bahwa negara kita (Indonesia) adalah negara hukum dimana hukum itu dijunjung tinggi, sehingga jika ada yang berbuat salah atau melanggar hukum di Indonesia, akan diberi sanksi seperti yang terulis dalam undang-undang