DePrima
Taman Hutan Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.
Pengertian Taman Hutan Raya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya. Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.
Pengertian Taman Hutan Raya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya. Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.