vivisaputri
1. Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan melalui aturan pasal 231-247 harus melakukan perbaikan di negara-negara di dunia
2. Penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangga
3. Pelepasan koloni seberang lautan dan afrika milik Jerman
4. Pembatasan pasukan militer milik Jerman yang diharap menghambat Jerman kembali perang
Akibatnya Jerman protes karena tidak diperkenankan ambil bagian dalam perjanjian ini
Syarat-syarat