shilvia67
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Menurut saya.... Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Menurut saya.... Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Semoga terbantu ya.....