Apakah tujuan, fungsi dan peranan dari Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Terbatas ?
Geraldjuan
Perusahaan perseroan:mendapat keuntungan,menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan konsumen dan membuka lapangan pekerjaan.melayani kepentingan umum dan bergerak di bidang jasa yaang diatas yayasan perusahaan umum:meminimalkan jumlah angka pengangguran dengan cara merkrut pegawai tambahan,membuat perusahaan di bawahnya lebih berkembang
perusahaan umum:meminimalkan jumlah angka pengangguran dengan cara merkrut pegawai tambahan,membuat perusahaan di bawahnya lebih berkembang