Apakah tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
ZazuleaDalli
Kepala negara : 1.menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) 2.memberi gelar,tanda jasa,dan tanda kehormatan (pasal 15) 3.memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr (pasal 14) Kepala pemerintahan : 1.menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2) 2.mengajukan rancangan UU kepada dpr (pasal 5 ayat 1) 3.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1
3 votes Thanks 3
narulitadwi
Mengajukan rancangan uu kpd dpr menetapkan kewenangan pemerintah mengangkat duta konsul menyatakan negara berada dalam bahaya memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dpr
menetapkan kewenangan pemerintah
mengangkat duta konsul
menyatakan negara berada dalam bahaya
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dpr