Apakah tugas dari lembaga Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan,dan Dinas Sosial ?
cctmy
Tugas lembaga pendidikan adalah mengurus pelaksanaan dan pengembangan sistem pendidikan, dinas kesehatan mengurus tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang kesehatan manusia baik jasmani maupun rohani, dinas sosial bekerja dalam bidang kesejahteraan sosial manusia
1 votes Thanks 1
angelitaharefa
Tugas dinas pendidikan : - menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah berdasarkan azas desentralisasi dan tugas pembantuhan. tugas dinas kesehatan : - melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesehartan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. tugas dinas sosial : -menyusun rencana dan program kerja Dinas;mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;mendistribusikan tugas kepada bawahan;menilai prestasi kerja bawahan;menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum;membina bawahan dalam pencapaian program Dinas;mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;melaksanakan sistem pengendalian intern;melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; danmelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur
- menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah berdasarkan azas desentralisasi dan tugas pembantuhan.
tugas dinas kesehatan :
- melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesehartan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
tugas dinas sosial :
-menyusun rencana dan program kerja Dinas;mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;mendistribusikan tugas kepada bawahan;menilai prestasi kerja bawahan;menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum;membina bawahan dalam pencapaian program Dinas;mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;melaksanakan sistem pengendalian intern;melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; danmelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur