Perempuan tidak wajib di sunat, yang wajib di sunat adalah laki-laki. Karena sunat (khitan) dalam islam merupakan bagian dari fitrah, dan merupakan ajaran dari Nabi Ibrahim. Memang ada ulama yang mengatakan bahwa laki-laki dan wanita wajib disunat, tetapi mendapat kesimpulan bahwasanya yang wajib dikhitan/sunat hanyalah laki-laki.
indris167
Perempuan tidak wajib khitan, yang wajib khitan adalah kaum adam (laki-laki), sudah dijabarkan diatas. Semoga bisa membantu dan memahaminya dengan mudah.
Verified answer
Bismillah..Perempuan tidak wajib di sunat, yang wajib di sunat adalah laki-laki. Karena sunat (khitan) dalam islam merupakan bagian dari fitrah, dan merupakan ajaran dari Nabi Ibrahim. Memang ada ulama yang mengatakan bahwa laki-laki dan wanita wajib disunat, tetapi mendapat kesimpulan bahwasanya yang wajib dikhitan/sunat hanyalah laki-laki.