Apakah perbedaan antara subyek pajak denagn obyek pajak...?
AghaJaizaSubjek pajak sndiri adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap.,.,., Sedangkan , Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.,.,.,, :) ;)
Sedangkan ,
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.,.,.,, :) ;)