mohhisyam27
Jawaban:tidak wajib Penjelasan: → memukul orang yang menjahili kita memiliki hukum adalah makhruh. → memukul orang juga bisa menjadi haram, apabila orang yang dipukul itu tidak melakukan apa apa atau tidak bersalah .→ cara agar orang itu berhenti menjahili kita adalah melaporkan nya ke orang tua atau guru , dan bisa juga menasehati nya dengan baik baik