Tidak semua lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 adalah konstitusional. Lembaga yang konstitusional adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka lembaga-lembaga yang dibentuk oleh rakyat dan negara Indonesia haruslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945, yaitu:
* **Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)**
* **Presiden**
* **Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)**
* **Dewan Perwakilan Daerah (DPD)**
* **Mahkamah Agung (MA)**
* **Mahkamah Konstitusi (MK)**
* **Kementerian Negara**
Lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945, juga dapat dikatakan konstitusional. Lembaga-lembaga tersebut dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Contoh lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah:
* **Komisi Pemilihan Umum (KPU)**
* **Komisi Yudisial (KY)**
* **Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)**
* **Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)**
* **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)**
Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang tidak dapat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945.
Namun, lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk tanpa dasar hukum yang kuat, dapat dikatakan tidak konstitusional. Lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan rakyat dan negara Indonesia.
Jawaban:
Tidak semua lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 adalah konstitusional. Lembaga yang konstitusional adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka lembaga-lembaga yang dibentuk oleh rakyat dan negara Indonesia haruslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945, yaitu:
* **Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)**
* **Presiden**
* **Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)**
* **Dewan Perwakilan Daerah (DPD)**
* **Mahkamah Agung (MA)**
* **Mahkamah Konstitusi (MK)**
* **Kementerian Negara**
Lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945, juga dapat dikatakan konstitusional. Lembaga-lembaga tersebut dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Contoh lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah:
* **Komisi Pemilihan Umum (KPU)**
* **Komisi Yudisial (KY)**
* **Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)**
* **Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)**
* **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)**
Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang tidak dapat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945.
Namun, lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi dibentuk tanpa dasar hukum yang kuat, dapat dikatakan tidak konstitusional. Lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan rakyat dan negara Indonesia.
Semoga Membantu