permatapu3maharani
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa, kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ttg hasil pemilu