dewisawitri72
Bahwa indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri, bahwa sejak dulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan, ketentuan ordonasi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan yaitu : untuk mewujudkan bentuk wilayah nkri yang utuh dan bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah nkri sesuai dengan azas negara kepulauan, untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan nkri