Apakah hukum di Indonesia melakukan hukum penjajahan? (Beserta alasan)
TATS354
*bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tdk sesuai dgn pri kemanusiaan dan pri keadilan*
jadi indonesia menolak keras atas penjajahan karena tdk sesuai dgn pri kemanusiaan dan pri keadilan....
jadi indonesia menolak keras atas penjajahan karena tdk sesuai dgn pri kemanusiaan dan pri keadilan....