chardinal
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah × Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi berikut : o NKRI dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah rpovinsi terbagi atas beberapa kebupaten / kota. Masing-masing kabupaten / kota memiliki daerah. Hal ini telah diatur berdasarkan UU. o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu. o Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis. o Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. o Pemerintah daerah berhak menetapkan paraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan. o Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU. × Pasal 18 ini mengandung 4 pengertian pokok yaitu: o Negara kesatuan RI menganut system desentralisasi disamping system dekonsentrasi. o Menghendaki adanya UU untuk menyelenggarakan otonomi daerah. o Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan daripada pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan / perwakilan. × UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. × UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
0 votes Thanks 1
Grace16
weisss...
woles bang...
panjang x jawaban ny.