April 2020 2 33 Report
Apabila presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) kemudian pada masa persidangan berikutnya tidak mendapat persetujuan dari DPR maka PERPU tersebut harus
a. menunggu persidangan selanjutnya
b. dicabut
c. disahkan
d. dijadikan undang-undang
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.