GraceHana
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.~~~
1 votes Thanks 2
sarivita17
Pembatalan /keputusan pengadilan pengadilan yg lain yg dilakukan pada tingkat peradilan terakhir