Apa yang disebu hak GRASI,AMNETASI,ABOLISI dan REHABiLITASI?
nanangsuyono988
Grasi : tindakan meniadakan hukuman yg telah di putuskan oleh hakim amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari pidana tersebut. abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim yg ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yg telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula.
0 votes Thanks 1
handi778grasi : tindakan meniadakan hukuman yg telah di putuskan oleh presiden untuk meringankan hukuman. amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari pidana tersebut. abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan nama baik atau hak seseorang tersebut.
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari pidana tersebut.
abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim yg ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yg telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula.
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari pidana tersebut.
abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan nama baik atau hak seseorang tersebut.