NabilaVebilia1602
Yang dimaksud dengan pajak luar negeri adalah Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan wajib membayar pajak
Semoga membantu....