Meisya552 Pajak memaksa artinya bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka anda wajib untuk membayar pajak anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Pajak memaksa artinya bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka anda wajib untuk membayar pajak anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.