bagusdarmawan78
Organisasi formal / resmi adalah organisasi yang dibentuk oleh sekupulan orang / masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumus dengan baik, serta memiliki kekuatan hukum. kententuan ketentuan yang ada didalam organisasi formal diatur dengan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ). contoh organisasi formal dimasyarakat misalnya, LKMD, PKK, dan lain lain.