Menurut kamus besar bahasa Indonesia, homogenitas ialah persamaan macam, jenis, sifat, watak dari anggota suatu kelompok; keadaan atau sifat homogen; kehomogenan
Pembahasan:
Homogenitas masuk dalam kelas nomina atau kata benda. Oleh karena itu homogenitas artinya nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Dalam ilmu sosiologi, homogenitas artinya adanya kesamaan yang dimiliki oleh suatu kelompok. Faktor yang mempengaruhi cepat atau lambatnya proses integrasi ialah Homogenitas kelompok.
Pengendalian sosial adalah semua cara yang dipergunakan suatu masyarakat untuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal atau sebenarnya. engendalian sosial yang dilakukan dengan menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap dan perilaku.
Lembaga pengendalian sosial, yaitu lembaga pengendalian sosial primer dan lembagapengendalian sekunder. Lembaga pengendalian sosial primer terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga pengadilan. Sementara itu, lembagapengendalian sekunder adalah lembaga adat. (Lt)
Mata pelajaran: Sosiologi
Kelas: XII SMA
Kategori: Fenomena Sosial di Masyarakat
Kode Kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 11.20.4
Kata kunci: homogenitasJawaban:
Pengertian homogenitas:Menurut kamus besar bahasa Indonesia, homogenitas ialah persamaan macam, jenis, sifat, watak dari anggota suatu kelompok; keadaan atau sifat homogen; kehomogenan
Pembahasan:
Homogenitas masuk dalam kelas nomina atau kata benda. Oleh karena itu homogenitas artinya nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Dalam ilmu sosiologi, homogenitas artinya adanya kesamaan yang dimiliki oleh suatu kelompok. Faktor yang mempengaruhi cepat atau lambatnya proses integrasi ialah Homogenitas kelompok.
Pengendalian sosial adalah semua cara yang dipergunakan suatu masyarakat untuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal atau sebenarnya. engendalian sosial yang dilakukan dengan menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap dan perilaku.
Lembaga pengendalian sosial, yaitu lembaga pengendalian sosial primer dan lembagapengendalian sekunder. Lembaga pengendalian sosial primer terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga pengadilan. Sementara itu, lembagapengendalian sekunder adalah lembaga adat. (Lt)