brigittalie
Hukum internasional tidak terikat pada batas2 wilayah suatu negara dan lebih memperhatikan keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum
1 votes Thanks 5
dahriahulfaharahap
Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi. Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif .