Apa usul indonesia dalam menciptakan stabilitas politik?
salimafatimaaz1
Indonesia telah memberikan dua usulan dalam rangka menciptakan stabilitas politik di ASEAN.
1) Jakarta Informal Meeting (Pertemuan Tidak Resmi Jakarta) usul ini diajukan oleh Indonesia pada tahun 1988 ketika Vietnam mengalami perang saudara, dan hasil dari pertemuan tidak resmi ini adalah International conference on Kampuchea (ICK) atau konferensi perdamaian Vietnam.
2) Asean Community (Komunitas Asean) yang diusulkan pada KTT Asean ke-9 tanggal 7‒8 Oktober 2003 di Bali. Ledakan bom di Bali pada Oktober 2002, mendorong Indonesia untuk mengusulkan membentuk Komunitas Asean dalam memerangi terorisme Internasional, pelatihan pasukan penjaga perdamaian, dan pertemuan secara teratur antara polisi dan menteri pertahanan ASEAN.
Sedangkan untuk menciptakan stabilitas politik di ASEAN, telah disepakati beberapa kesepakatan antarnegara-negara ASEAN, yaitu:
1) Perjanjian mengenai Kawasan Damai, Bebas, dan Netral atau Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) atau dikenal dengan istilah Deklarasi Kuala Lumpur pada tanggal 27 November 1971.
2) Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia) pada tanggal 24 Februari 1976 di Bali.
3) Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir pada tanggal 15 Desember 1997 di Bangkok.
4) Komunitas ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali.
1) Jakarta Informal Meeting (Pertemuan Tidak Resmi Jakarta)
usul ini diajukan oleh Indonesia pada tahun 1988 ketika Vietnam mengalami perang saudara, dan hasil dari pertemuan tidak resmi ini adalah International conference on Kampuchea (ICK) atau konferensi perdamaian Vietnam.
2) Asean Community (Komunitas Asean) yang diusulkan pada KTT Asean ke-9 tanggal 7‒8 Oktober 2003 di Bali. Ledakan bom di Bali pada Oktober 2002, mendorong Indonesia untuk mengusulkan membentuk Komunitas Asean dalam memerangi terorisme Internasional, pelatihan pasukan penjaga perdamaian, dan pertemuan secara teratur antara polisi dan menteri pertahanan ASEAN.
Sedangkan untuk menciptakan stabilitas politik di ASEAN, telah disepakati beberapa kesepakatan antarnegara-negara ASEAN, yaitu:
1) Perjanjian mengenai Kawasan Damai, Bebas, dan Netral atau Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) atau dikenal dengan istilah Deklarasi Kuala Lumpur pada tanggal 27 November 1971.
2) Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia) pada tanggal 24 Februari 1976 di Bali.
3) Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir pada tanggal 15 Desember 1997 di Bangkok.
4) Komunitas ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali.