Vinifatikas
Tujuan perubahan dalam arti penggatian dan dalam arti amandement konstitusi memiliki perbedaan. Pada penggantian tujuannya adalah untuk mengganti konstitusi yang lama dengan yang baru. Sedangkan tujuan dalam arti amandemen adalah untuk memperkuat pasal yang lama, menggantinya dengan pasal yang yang baru dan atau dengan menyisipkan yang baru diantara pasal yang lama.Alasan untuk melakukan penggantian karena konstitusi sudah dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Alasan lain, dalam penggantian adanya penggantian filsafat dasar Negara atau dasar ideology Negara. Menurut Prof. DR. H.R. Sri Soemantri, M., SH, alasan untuk melakukan perubahan (amandement) adalah : 1). Guna mengganti beberapa diktum yang terdapat dalam pasal-pasal UUD, 2). Guna memperbaiki atau menyempurnakan dictum untuk menghindari penafsiran ganda, 3). Guna mengoreksi kesalahan yang ada dalam dictum, 4). Guna menambah dictum baru untuk menyempurnakan system ketatanegaraan yang dianut dalam konstitusi tersebut Guna menghadapi perkembangan ketatanegaraan yang dituntut demi terciptanya kepastian hokum dalam waktu yang relative lama. ambil intinya aja yaak
ambil intinya aja yaak