KINARANARASTHI
Tujuan pembangunan nasional, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.