Miralucas2
Tujuan2 amandemen UUD 1945 yaitu memenuhi tuntutan2 Reformasi, dengan menyempurnakan aturan dasar, mengenai: tatanan negara, Kedaulatan Rakyat, HAM, model pembagian kekuasaan, ketentuan mengenai kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dan hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Kesemuanya itu dilatarbelakangi beberapa masalah kenegaraan yaitu: kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Kesemuanya itu dilatarbelakangi beberapa masalah kenegaraan yaitu: kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.