syahdanmadi
Tujuan di bentuknya komnas ham itu, 1 menyelesaikan masalah secara konsultasi dan negoisasi. 2 memberikan rekomendasi suatu pelanggaran ham kepada pemerintah / dpr untuk di tindak lanjuti. 3 menyelesaikan masalah di kedua pihak
- mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,piagam PBB serta deklarasi universal HAM - meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam barbagai bidang kehidupan
- mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,piagam PBB serta deklarasi universal HAM
- meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam barbagai bidang kehidupan